Pelarian Dua Pria Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda Dumai Berakhir di Siak

Polres-dumai-tangkap-pelaku-penganiayaan.jpg
Polres Dumai tangkap terduga pelaku penganiayaan pemuda (Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap Tim URC RAGA Satreskrim Polres Dumai setelah berpindah-pindah tempat hingga ke Kabupaten Siak.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DAU (23), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26), yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Dumai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami sejumlah luka.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 September sekitar pukul 21.30 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial JHH saat itu sedang duduk bersama temannya, RK, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Bumi Coffee, depan Kantor KPPN Kota Dumai," ujar Putu, Rabu, 30 September 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika JHH bersama RK sedang duduk di lokasi kejadian. Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua pria yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo.

Kedua pria tersebut diduga menggeber suara knalpot sepeda motornya ke arah korban. Mereka juga disebut mengucapkan kata "anjai". Situasi kemudian memanas setelah kedua pria itu beberapa kali kembali melintas di sekitar lokasi. 

Tak lama kemudian, sekitar empat orang yang menggunakan dua sepeda motor mendatangi korban dan temannya. Salah seorang dari kelompok tersebut diduga melontarkan perkataan yang memicu ketegangan.

"Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah," ujar salah seorang dari kelompok tersebut sebagaimana disampaikan Putu.

Keributan kemudian terjadi. Salah seorang pria diduga menendang wajah korban hingga membuatnya terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, korban melihat salah seorang dari kelompok itu membawa benda yang diduga berupa pisau dapur. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Warung Bakso Siswati. Namun, upaya korban untuk menghindar belum berakhir. 

Polisi menyebut korban masih dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng. Sesampainya di dalam warung, korban kembali diserang. 



Dua orang yang disebut mengenakan jaket berwarna merah dan kuning diduga melakukan penusukan terhadap korban.

"Akibat serangan tersebut, korban kembali terjatuh ke lantai. Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sementara dua orang yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelas Putu.

Akibat kejadian tersebut, JHH mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka tusuk pada bahu yang diduga akibat benda menyerupai obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC RAGA Polres Dumai langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Tim URC RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan, kemudian bergerak memburu keduanya.

Pengejaran berlangsung hingga ke luar wilayah Kota Dumai. Polisi menyebut kedua terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

"Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu rumah warga di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak," kata Putu.

Sebelum berada di Kabupaten Siak, kedua pria tersebut diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi.

Setelah kejadian di Dumai, keduanya disebut menuju kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, dan bertahan di sana selama kurang lebih dua hari.

Pelarian kemudian berlanjut ke Rupat. Di wilayah tersebut, keduanya disebut berada selama sekitar lima hari sebelum kembali berpindah tempat.

Jejak pelarian akhirnya mengarah ke Kabupaten Siak. Di daerah tersebut, keduanya diketahui bekerja sebagai penjaga kambing. Namun, keberadaan mereka akhirnya berhasil dilacak oleh petugas.

"Di Kabupaten Siak, kedua pria tersebut diketahui bekerja sebagai penjaga kambing sebelum akhirnya keberadaan mereka terlacak polisi," jelas Putu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit helm, satu set pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah serta satu buah obeng.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.