RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa, 29 September 2026, malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi 12 THM dan melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap pengunjung. Hasilnya, dua orang pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Razia dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar. Sebanyak 116 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari personel Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Brimob, Dokkes, dan Humas Polda Riau.
Petugas kemudian dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Tim pertama bergerak di wilayah Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan menyambangi C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV.
Meski sejumlah THM dalam kondisi relatif sepi, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung. Di Andrew’s Mart, dua pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Selanjutnya, tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan dengan mendatangi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Sago KTV.
Selain pengunjung, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pemandu lagu. Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung maupun LC yang terindikasi positif narkotika.
Sementara itu, tim ketiga bergerak ke wilayah Sukajadi dan Payung Sekaki dengan menyasar RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV.
Selain melakukan tes urine, petugas memeriksa barang bawaan pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan narkotika maupun barang mencurigakan.
Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan, KRYD tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sasarannya adalah tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. Ada 12 tempat hiburan malam yang kita lakukan pemeriksaan,” kata AKBP Edi.
Ia menjelaskan, sebanyak 57 orang menjalani tes urine dalam razia tersebut. Dua di antaranya dinyatakan positif narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya merupakan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga mengonsumsi ekstasi sebelum mendatangi salah satu THM yang dirazia.
“Keduanya positif menggunakan ekstasi, tetapi bukan dikonsumsi di tempat hiburan tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota, mereka mengaku menggunakannya beberapa hari sebelumnya,” jelasnya.
Meski hasil tes urine keduanya positif, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
AKBP Edi menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
“Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu maupun ekstasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengunjungi tempat hiburan malam untuk tidak mengonsumsi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengunjung tempat hiburan malam untuk tidak mengonsumsi narkotika. Kepada pengelola THM, kami juga mengingatkan agar tidak menjual ataupun membiarkan narkotika beredar di tempat usahanya,” pungkasnya.

