Hutan Mangrove Digunduli demi Bisnis Arang, Kapolda Riau Tegaskan Penegakan Hukum

kapolda-tinjau-dapur-arang.jpg
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, meninjau dapur arang bakau di Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Rabu, 23 September 2026. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang bakau yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 23 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Herry didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Bengkalis, Kajari Bengkalis, jajaran Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Rupat Utara.

Herry mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan, khususnya praktik perambahan dan perusakan kawasan mangrove.

"Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Herry.

Ia menegaskan, kelestarian mangrove dan pemberantasan illegal logging menjadi perhatian kepolisian dalam menjaga keberlangsungan lingkungan.

Menurut Herry, pendekatan green policing yang diterapkan Polda Riau mencakup tiga dimensi, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi.

“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” katanya.



Herry menyebut keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki peran penting karena wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan terluar Indonesia. Selain itu, mangrove berfungsi melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.

Ia menyampaikan, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 15.552 hektare berada di Pulau Rupat. Kawasan mangrove di Pulau Rupat itu terdiri dari sekitar 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat dan 826 hektare mangrove sedang.

Herry mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan mangrove agar tidak mengalami kerusakan.

"Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita," jelasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melakukan restorasi lingkungan melalui kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.

"Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan," tutup jenderal lulusan Akpol 1996 itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan mangrove di Rupat Utara yang diolah menjadi arang dan diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Polisi turut menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton telah dipindahkan ke Dumai, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.