RIAU ONLINE, BENGKALIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan berupa perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kayu mangrove tersebut diduga diolah menjadi arang untuk kemudian dikirim dan dijual ke Batu Pahat, Malaysia.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia.
“Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” ujar Ade, Rabu, 23 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan satu unit kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Dalam kapal tersebut terdapat seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK), serta muatan sekitar 400 karung arang bakau.
Dari pengembangan, polisi kemudian menelusuri sumber arang tersebut hingga ke sebuah dapur arang yang berada di lokasi pengungkapan.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Ade mengatakan, dari lokasi tersebut polisi menyita puluhan ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu mangrove.
“Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal, sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” katanya.
Sebanyak 65 ton arang tersebut terdiri dari 2.367 karung dan telah dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang dan akan dipindahkan untuk proses lebih lanjut.
Selain arang, polisi juga menyita satu unit kapal KM Million Line GT 34 serta satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan produksi arang bakau tersebut telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar empat tahun.
Bahan baku berupa kayu mangrove diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram.
Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Untuk tungku berukuran besar, setiap pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang bakau, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Satu karung arang berisi dengan nilai jual sekitar Rp90.000.
Kombes Ade mengatakan, nilai jual arang tersebut meningkat cukup tinggi setelah dikirim ke Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Ade menyebut kasus tersebut merupakan pengungkapan kedua terkait perambahan mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, kasus dengan modus serupa juga diungkap di wilayah Pulau Meranti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat.
Menurutnya, Polda Riau mendapat arahan Kapolri untuk memastikan penanganan kejahatan lingkungan dilakukan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional dan proporsional.
“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” ujar Herry.
Herry menyebut Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia. Kawasan mangrove di pulau tersebut memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara khusus Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare kawasan mangrove.
Ia mengatakan, upaya menjaga mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Herry, juga akan melaksanakan kegiatan “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” sebagai bagian dari upaya restorasi dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.

