RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan di Aula Zapin, Polresta Pekanbaru. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape mengandung etomidate.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari empat tersangka berinisial PA, PM, AS dan RN
“Pemusanahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Noki, Senin, 14 September 2026.
Ia menjelaskan, selama periode Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 128 tersangka. Rinciannya, 105 orang berjenis kelamin laki-laki dan 23 orang perempuan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan terdiri dari 1.124,34 gram sabu, 3.131,5 butir pil ekstasi, 130 butir pil Happy Five, serta 107 cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.
AKP Noki menyebut, berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 10.579 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Para tersangka yang dipersangkakan sebagai pengedar atau bandar dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Noki juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya.
“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar, untuk menjalankan aksinya,” pungkasnya.

