52 Layanan Pemasyarakatan Dievaluasi, Ditjenpas Riau Siapkan Percepatan Perbaikan

ditjenpas-rapat-evaluasi.jpg
Kanwil Ditjenpas Riau mengikuti secara virtual pemaparan hasil akhir evaluasi pemasyarakatan. (Dok Kanwil Ditjenpas Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti secara virtual pemaparan hasil akhir evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik bidang pemasyarakatan.

Kegiatan yang digelar melalui Zoom tersebut diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. 

Kegiatan dibuka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya pembenahan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik pada sektor pemasyarakatan maupun imigrasi.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyoroti pelaksanaan pelayanan, tetapi juga memetakan standar operasional, pembagian kewenangan hingga layanan yang dinilai membutuhkan pembenahan.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, memaparkan bahwa dari total 52 layanan pemasyarakatan, sebanyak 47 layanan telah memiliki dokumen standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, lima layanan lainnya masih membutuhkan penyusunan standar prosedur.

"Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap layanan memiliki standar yang jelas, kewenangan yang terukur, serta dapat dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel," ujar Ida Asep Somara dalam pemaparannya, Kamis, 3 September 2026.

Tiga kelompok layanan menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut. Pertama, layanan hak integrasi yang mencakup asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kedua, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Ketiga, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).



Pembenahan diarahkan agar masyarakat maupun warga binaan yang berhak memperoleh layanan mendapatkan proses yang lebih tepat, transparan, konsisten dan memiliki kepastian waktu.

Selain itu, penguatan pengendalian berbasis risiko juga menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan.

Untuk merealisasikan perbaikan tersebut, sejumlah quick win ditargetkan dalam rencana tindak lanjut selama 30 hari.

Beberapa di antaranya meliputi penguatan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) untuk layanan hak integrasi, pendelegasian kewenangan berbasis risiko, penerapan standar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti, percepatan sekaligus pengendalian proses Litmas, serta penguatan SDP.

Pengembangan SDP juga diarahkan menjadi lebih modern melalui pemanfaatan mobile apps, dashboard monitoring, layanan informasi mandiri, hingga sistem pengendalian integritas dan keterlacakan data.

Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Riau dalam evaluasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman jajaran sekaligus mempersiapkan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang disampaikan.

"Hasil evaluasi ini menjadi momentum bagi jajaran untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Kami ingin memastikan pelayanan pemasyarakatan semakin profesional, responsif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Kakanwil Ditjenpas Riau, Rudi F Sianturi.

Melalui tindak lanjut hasil evaluasi secara berkelanjutan, Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang modern, berintegritas dan akuntabel.

"Perbaikan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen maupun prosedur, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.