Kabut Asap di Riau Mengkhawatirkan, BEM UHTP Desak Perlindungan Kesehatan Warga

Kabut-Asap-Karhutla-Makin-Pekat-Pemko-Pekanbaru-Terapkan-Pembelajaran-Jarak-Jauh.jpg
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Riau kian mengkhawatirkan. Kondisi ini tak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi mulai menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) mendesak pemerintah mempercepat penanganan dampak kesehatan akibat karhutla. Mereka menilai penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat yang terpapar asap.

Presiden Mahasiswa BEM UHTP, Syahradi Ramatul, mengatakan kualitas udara yang memburuk telah menunjukkan bahwa Karhutla sudah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik yang membutuhkan langkah konkret dan terukur.

“Karhutla bukan sekadar persoalan luasan vegetasi yang terbakar. Ketika polutan udara telah menginvasi ruang domestik warga dan memicu lonjakan morbiditas ISPA, maka ini adalah krisis kesehatan publik yang nyata. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan proteksi kesehatan yang konkret, bukan sekadar memproduksi imbauan normatif,” tegas Syahradi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang disampaikan BEM UHTP, akumulasi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkorelasi dengan paparan kabut asap telah mencapai 860 kasus. Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 325 penderita.

Ancaman tersebut semakin serius seiring memburuknya kualitas udara. Konsentrasi PM2.5 bahkan sempat tercatat mencapai 318 mikrogram per meter kubik, yang menunjukkan kondisi udara berada pada tingkat berbahaya.

Di sisi lain, skala karhutla di Riau juga terus menjadi perhatian. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar disebut telah mencapai 16.277,50 hektare dengan 10.514 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah.



Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga telah dilakukan. Polda Riau disebut telah menetapkan 35 tersangka dari 33 perkara. Namun, BEM UHTP menilai langkah penindakan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan kesehatan yang lebih agresif untuk melindungi masyarakat.

Wakil Presiden Mahasiswa BEM UHTP, Ahmad Dani, secara khusus meminta pemerintah memberikan perlindungan berlapis kepada kelompok yang paling rentan terdampak kabut asap, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

“Kami mendesak jajaran eksekutif untuk tidak menggunakan pendekatan reaktif. Pendekatan kalkulatif berbasis surveilans kesehatan harus diperkuat di setiap lini. Fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, harus memiliki kesiapan logistik yang matang, dan diseminasi informasi kualitas udara wajib dilakukan secara transparan guna menjamin hak tahu masyarakat,” ujar Ahmad.

Menurut BEM UHTP, pemerintah perlu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi kemungkinan peningkatan kasus penyakit akibat paparan asap. Informasi mengenai kualitas udara juga harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat agar warga dapat mengambil langkah perlindungan secara mandiri.

Mereka menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman. Pencegahan kebakaran, penegakan hukum, pemantauan kualitas udara, kesiapan layanan kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan harus dilakukan secara terintegrasi.

BEM UHTP juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagi mereka, ketegasan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Tanpa langkah tersebut, Riau berisiko terus terjebak dalam siklus karhutla dan kabut asap yang berulang setiap tahun.

“Krisis ini harus dijadikan momentum untuk membangun sistem penanganan Karhutla yang tidak hanya kuat di aspek pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga tangguh dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tegas BEM UHTP.