Polresta Pekanbaru Selesaikan Kasus Penipuan Tambang Nikel Lewat Restorative Justice

Polresta-Pekanbaru-Selesaikan-Kasus-Penipuan-Tambang-Nikel-Lewat-Restorative-Justice.jpg
Polresta Pekanbaru fasilitasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan di bidang pertambangan nikel. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Polresta Pekanbaru menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan di bidang pertambangan nikel. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ini dilakukan setelah pihak kepolisian mempertemukan korban dan terlapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan korban, serta kondisi dan karakteristik perkara.

"Penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Prosesnya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh pihak," ujar AKP Anggi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses penyelesaian tersebut, korban dan pihak terlapor didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. 



Pihak terlapor dikuasakan oleh Dr. (C) Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., CLA., selaku Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Law Office Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2026 untuk mewakili PT Celebes Adhi Perkasa.

Sementara itu, pihak pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. (C) Parlin Soni Hambang HN, S.H., M.H., yang bertindak atas nama PT Cahaya Anugerah Sangsurya dan PT Cahaya Indah Sangsurya.

Kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan pengembalian kerugian sebesar Rp4.654.344.129. 

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian dan menjadi bagian dari proses administrasi penyelesaian perkara sesuai mekanisme kepolisian.

Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Dengan adanya mekanisme tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat menyelesaikan perkara tertentu secara adil, proporsional, serta mengedepankan kepentingan korban demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan di masyarakat. (Adv)