RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperkuat pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aset pemerintah tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan BMD yang melibatkan sejumlah pihak terkait dan akademisi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Senin 10 Agustus 2026.
FGD dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih adanya persoalan dalam pengelolaan BMD Pemko Pekanbaru.
Markarius mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari proses inventarisasi, pemanfaatan aset, hingga keberadaan BMD yang masih dikuasai pihak ketiga.
"Jadi ada beberapa persoalan yang biasa terjadi, pertama terkait dengan inventarisir. Kemudian, terkait pemanfaatan BMD. Lalu terkait adanya BMD yang masih dikuasai pihak ketiga," kata Markarius, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, FGD tersebut menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk kembali memetakan berbagai persoalan pengelolaan aset sekaligus mencari langkah penyelesaian yang dapat diterapkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pemko, kata Markarius, ingin memastikan seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola BMD. Hal tersebut penting agar persoalan yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
"Bagaimana kita supaya satu pemahaman, sehingga temuan-temuan ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. BMD kita bisa maksimal dikelola dengan baik, dan bisa menjadi penambah pendapatan daerah," jelasnya.
Markarius menegaskan, pembenahan BMD tidak berhenti pada pendataan dan penataan administrasi aset. Pemerintah juga harus memastikan aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
Artinya, aset pemerintah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal perlu dipetakan kembali agar dapat dikelola sesuai ketentuan. Selain menghindari potensi persoalan hukum maupun administratif, optimalisasi aset juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu aset yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah ruko yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Persoalan STC tengah menjadi perhatian setelah berakhirnya kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP). Setelah masa kerja sama berakhir, aset STC kembali menjadi aset pemerintah daerah.
Terkait persoalan STC, Markarius menegaskan Pemko Pekanbaru tetap berupaya mencari solusi yang dapat memberikan kepastian sekaligus membantu masyarakat, khususnya para pedagang.
Namun, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
"Pemko ingin supaya dapat membantu masyarakat. Namun, tentu tidak melanggar regulasi yang ada. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan Pemko tidak menjadi temuan dan permasalahan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi Pemko Pekanbaru yang ingin mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dengan kewajiban pemerintah dalam mengelola aset daerah sesuai regulasi.
Dengan melibatkan OPD, akademisi, serta pihak terkait lainnya, Pemko berharap setiap persoalan BMD dapat dipetakan sejak awal dan memiliki solusi yang jelas.
Ke depan, pengelolaan BMD di Pekanbaru ditargetkan semakin tertib, transparan dan optimal. Aset daerah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Pembenahan tersebut sekaligus menjadi upaya Pemko Pekanbaru memastikan aset daerah dikelola secara profesional, memiliki kepastian hukum, dan tidak kembali menjadi sumber persoalan maupun temuan dalam pemeriksaan di masa mendatang.

