RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara proyek Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka.
“Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi,” ujar Yogie, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menyebut jumlah calon tersangka berpotensi lebih dari satu orang.
“Kemungkinan lebih dari satu orang,” katanya.
Perkembangan tersebut disampaikan usai penyidik melakukan penggeledahan di tiga instansi di Kabupaten Rohil, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Ujung.
“Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan,” jelas Yogie.
Ia merinci, sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUTR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari Kantor ULP.
“Yang pertama di PUTR 65 dokumen, yang di Dinas BPKAD 20 eksemplar dokumen, dan yang terakhir 19 dokumen. Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita,” terangnya.
Selain mengamankan dokumen, penyidik juga telah memeriksa 39 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar tersebut.
“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” ujarnya.
Sementara itu, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sementara masih berlangsung audit dari BPK RI untuk kerugian negaranya,” kata Yogie.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk ke depannya karena kami akan melakukan pemeriksaan saksi berikutnya,” ucapnya.
Menurut Kompol Yogie, langkah selanjutnya akan ditentukan melalui gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

