RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau resmi mendampingi tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat, 24 Juli 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Raka, Rodi, dan Kevin. Mereka merupakan pekerja di sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembelian dan penimbunan BBM jenis Solar.
Ketua TAPAK Riau, Suroto, didampingi anggota tim kuasa hukum Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp20 juta.
Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli Solar. Namun, pihak kuasa hukum menilai terdapat fakta lain yang belum diungkap secara utuh dalam proses penyidikan.
"Klien kami mengaku menjalankan perintah atasan untuk membeli dan menimbun Solar. Mereka juga menyampaikan hal itu saat pemeriksaan, namun menurut mereka keterangan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Suroto.
Menurutnya, pihaknya memiliki sejumlah dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan aktivitas pengisian Solar ke dalam jeriken dan drum di lingkungan perusahaan.
Kegiatan tersebut, kata Suroto, diduga dilakukan secara rutin berdasarkan arahan pimpinan perusahaan.
Suroto menyebut perusahaan tersebut berinisial PT AUP yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara direktur perusahaan disebut berinisial DC.
Ia mempertanyakan proses hukum yang hanya menjerat tiga pekerja, sementara pihak yang diduga memberikan perintah belum diproses.
"Kami meminta penyidik juga mengusut pihak yang diduga memberi perintah apabila memang ditemukan unsur pidana," ujarnya.
Selain mendampingi ketiga tersangka, TAPAK Riau juga memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum mengaku sebelumnya telah membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penimbunan Solar Bersubsidi ke Polresta Pekanbaru. Namun, mereka menilai hingga kini belum terdapat perkembangan yang signifikan.
Anggota tim kuasa hukum, Mirwansyah, menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemberi perintah.
"Kami akan menguji seluruh proses hukum melalui mekanisme praperadilan, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam proses penyidikan," kata Mirwansyah.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Menurutnya, dugaan kerugian semestinya didukung audit independen dan tidak hanya berdasarkan audit internal perusahaan.
Mirwansyah menilai ketiga kliennya yang berstatus sebagai karyawan berpotensi menjadi pihak yang dikorbankan, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan Solar Bersubsidi belum diproses secara hukum.
"Bagaimana mungkin hanya tiga orang karyawan yang diproses, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan Solar Bersubsidi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.
Menurut Mirwansyah, dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi berdampak luas terhadap masyarakat. Salah satunya dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi sesuai arahan pimpinan Polri.
Mirwansyah juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan direktur perusahaan ke Polresta Pekanbaru. Namun, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara maksimal.
"Kami meminta perhatian khusus dari Kapolda Riau. Kami yakin jika kasus ini diambil alih, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara tuntas," ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Insyaallah Senin nanti kami akan mendaftarkan praperadilan. Perkaranya juga belum tahap II sehingga secara hukum masih ada kesempatan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan," tutup Mirwansyah.
Sementara itu, istri salah seorang tersangka berinisial NA berharap suaminya mendapatkan keadilan. Ia mengaku keluarganya telah hampir sebulan menunggu kepulangan suaminya.
"Suami saya hanya pekerja yang menjalankan perintah. Kami berharap ada keadilan dan semua pihak yang memang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Polsek Sukajadi maupun pihak PT SUP terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Konfirmasi dan upaya keberimbangan informasi masih dilakukan.

