RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Larshen Yunus terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Larshen Yunus Naek Simamora bertindak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas. Sementara pihak termohon yakni Kapolri selaku Termohon I, Kapolda Riau selaku Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru selaku Termohon III.
Materi permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman, pencemaran tertulis, ancaman membuka rahasia, atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Pasal 482, atau Pasal 492 KUHP.
Dalam sidang tersebut, pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dolfie Rompas. Sementara pihak termohon diwakili kuasa hukum dari Tim Divkum Polri, Tim Bidkum Polda Riau, dan Tim Sikum Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil putusan, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak. Dengan demikian, pihak termohon dinyatakan menang dalam perkara praperadilan tersebut.
Kabidkum Polda Riau, Kombes Mohamad Qori Oktohandoko membenarkan putusan tersebut.
"Benar. Seluruh eksepsi yang kami sebagai termohon dikabulkan majelis hakim. Sementara gugatan para pemohon seluruhnya ditolak," kata Qori, Kamis, 23 Juli 2026.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara pokok yang menjerat pemohon tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

