RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru meringkus dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sebanyak 11 tersangka dari dua kelompok berbeda berhasil diamankan. Sementara 22 unit sepeda motor hasil curian turut disita dari tangan para penadah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah didampingi Kanit Jatanras, Ipda Evan Rizky Wirawan.
AKP Anggi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat serta sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan juga beberapa konten viral di internet terkait aksi curanmor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka," ujar AKP Anggi, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia merinci, kelompok pertama berjumlah lima orang, sedangkan kelompok kedua terdiri dari enam orang. Meski berasal dari kelompok berbeda, kedua komplotan tersebut memiliki pola kejahatan yang hampir sama.
Menurutnya, para pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang diparkir pada waktu subuh, terutama di halaman masjid, musala, rumah kos hingga rumah warga.
"Kalau masyarakat sering melihat video viral pencurian motor saat salat subuh di masjid, musala, kos-kosan maupun rumah, nah inilah kelompok yang kami amankan. Mereka memang beraksi dengan modus seperti itu," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memastikan kendaraan yang menjadi sasaran dalam kondisi mudah dicuri. Setelah itu, mereka mematahkan stang motor menggunakan cara tertentu.
"Setelah stang berhasil dipatahkan, satu pelaku langsung menaiki motor hasil curian, kemudian motor tersebut didorong atau dituntun menggunakan sepeda motor lain yang dikendarai rekannya hingga berhasil dibawa kabur," terang Anggi.
Ia menambahkan, para pelaku tidak selalu beraksi secara bersamaan dalam satu kelompok. Mereka bergantian melakukan aksi dengan anggota kelompok lainnya agar tidak mudah terdeteksi aparat.
"Dari dua kelompok ini mereka tidak selalu turun berlima atau berenam. Mereka bergantian beraksi dengan anggota kelompoknya masing-masing," jelasnya.
Berbekal hasil penyelidikan mendalam dan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan puluhan sepeda motor.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian dari para penadah," ungkapnya.
Puluhan kendaraan tersebut diketahui telah dijual kepada sejumlah penadah dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Salah satu penadah berinisial R ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.
"Hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit," jelas Anggi.
Motor-motor dengan nilai jual tinggi seperti Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi kendaraan yang dihargai paling mahal oleh para penadah.
Selain itu, hasil penjualan kendaraan curian tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya membeli narkoba," ujarnya.
Meski demikian, dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan adanya praktik pembuatan dokumen kendaraan palsu untuk melegalkan motor hasil curian.
"Sejauh ini belum ada yang bisa menerbitkan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan.

