Ratusan Koperasi di Pekanbaru Belum Gelar RAT, Terancam Dibubarkan

Kepala-Dinsos-Pekanbaru-Idrus-1.jpg
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus (LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, koperasi yang tidak menggelar RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi hingga proses pembubaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Diskop UKM hingga Mei 2026, jumlah koperasi di Kota Pekanbaru tercatat sebanyak 1.287 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Sementara itu, terdapat 340 koperasi yang berstatus tidak aktif.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan dari seluruh koperasi yang ada, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT.

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97 koperasi, sedangkan RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih sebanyak 83 koperasi," ujar Idrus, Selasa 21 Juli 2027.

Ia menegaskan, pengurus koperasi yang belum menyelenggarakan RAT diminta segera melaksanakan kewajiban tersebut agar tidak berisiko kehilangan status badan hukumnya.



"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya segera melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, apabila berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegasnya.

Menurut Idrus, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa rapat anggota wajib diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

RAT memiliki fungsi penting sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku.

Selain itu, kewajiban penyelenggaraan RAT juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama minimal dua kali berturut-turut akan dikenai surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Melalui peringatan ini, Diskop UKM berharap seluruh koperasi di Pekanbaru dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kesehatan organisasi melalui penyelenggaraan RAT secara rutin setiap tahun.