RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Di sela-sela jalannya persidangan saat waktu istirahat, Abdul Wahid menyampaikan pandangannya kepada awak media terkait proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Ia menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dibandingkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Wahid, pembuktian dalam perkara yang menjerat dirinya tidak didasarkan pada bukti material yang kuat, melainkan pada rangkaian asumsi yang kemudian disusun menjadi sebuah narasi.
"Pembuktian ini adalah pembuktian material yang dihadirkan adalah pembuktian asumsi. Jadi bukan seperti fakta yang benar-benar terbukti," ujar Abdul Wahid.
Ia mengaku melihat adanya kecenderungan jaksa penuntut umum membangun konstruksi perkara melalui dugaan-dugaan yang kemudian dikaitkan satu sama lain.
"Saya melihat jaksa penuntut umum terkesan membangun pembuktian asumsi sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Jadi peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa yang lain, padahal fakta persidangan tidak ada. Karena itu tuntutan jaksa terlalu mengada-ada," katanya.
Abdul Wahid juga menyinggung penilaian yang disampaikan jaksa terhadap dirinya selama proses persidangan. Ia mengaku disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, namun menurutnya hal tersebut tidak berdasar.
Dengan nada menyindir, Wahid bahkan mengatakan dirinya mendapatkan "ilmu baru" dari perkara yang sedang dihadapinya.
"Saya dibilang membela diri dan berbelit-belit. Saya juga baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini kita bisa kupas bersama ahli-ahli hukum tentang yang namanya pembuktian cocoklogi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wahid turut mengutip pandangan filsuf dan penyair Khalil Gibran mengenai keadilan dan penegakan hukum. Kutipan tersebut, menurutnya, relevan dengan kondisi yang ia rasakan selama menjalani proses hukum.
"Saya mengutip salah satu quote dari Kahlil Gibran, 'Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum.' Jadi seolah-olah penegakan hukum tetap berjalan, tetapi sebenarnya di dalamnya ada kezaliman," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya berlandaskan pada fakta dan keadilan, bukan dibangun atas asumsi maupun kepentingan tertentu.
"Nah itu intinya. Penegakan hukum jangan hanya menjadi klise. Kalau di dalamnya masih ada kezaliman, tentu itu bertentangan dengan rasa keadilan. Saya melihat ada momentum politik untuk memuluskan seseorang," tutup Abdul Wahid.
Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terhadap Abdul Wahid masih akan berlanjut sesuai tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, nota pembelaan yang dibacakan terdakwa dan tim penasihat hukum akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum jaksa menyampaikan tanggapan (replik) dan majelis hakim mengambil keputusan.

