Abdul Wahid Optimis Bebas, Dakwaan Dinilai Tak Terbukti di Sidang

abdul-wahid-usai-sidang.jpg
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, usai sidang di PN Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Penasihat Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Keyakinan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 20 Juli 2026.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pledoi yang disusun secara rinci memuat analisis terhadap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. 

Menurutnya, pembelaan itu menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung alat bukti yang memadai.

"Pledoi setebal 1.145 halaman ini menguraikan fakta secara komprehensif agar kesimpulan yang kami buat dapat menggambarkan bagaimana proses pembuktian selama persidangan," ujar Kemal.

"Yang paling kami soroti adalah kualitas pembuktian dalam perkara ini. Alat bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum," sambungnya.

Kemal menilai sebagian besar keterangan saksi yang diajukan JPU lebih banyak didasarkan pada dugaan dan asumsi pribadi, bukan pada fakta yang didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



"Saksi banyak berasumsi dan mereka-reka berdasarkan pikirannya sendiri. Itu bukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Selain itu, banyak keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lainnya," jelas.

Ia juga menanggapi kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut JPU sebagai saksi mahkota. Menurut Kemal, kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak diperkuat oleh bukti maupun keterangan saksi lain yang saling bersesuaian.

"Bagi kami tidak ada mahkotanya, sama saja dengan saksi lainnya. Kesaksiannya tidak divalidasi atau didukung alat bukti lain. Bahkan, pengakuannya mengenai penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjani secara bertahap hanya dia sendiri yang mengaku melihat. Tidak ada saksi lain yang menguatkan," tegasnya.

Kemal juga menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta yang dinilainya tidak memiliki kesesuaian antara keterangan Dani M. Nursalam dan Arief Setiawan. 

Bahkan, menurutnya, terdapat enam saksi yang justru menerangkan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Setelah pembacaan pledoi, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh JPU apabila memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan. 

Sesuai jadwal, replik akan digelar pada Kamis mendatang, kemudian dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum pada Senin pekan berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Menutup keterangannya, Kemal menegaskan tim kuasa hukum tetap yakin Abdul Wahid layak dibebaskan karena dakwaan yang diajukan JPU dinilai tidak memenuhi standar pembuktian dalam perkara pidana.

"Kami berharap dan optimistis bebas. Persidangan basisnya adalah alat bukti. Jika tidak ada alat bukti yang membuktikan dakwaan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Sudah sepantasnya Bapak Abdul Wahid dibebaskan," pungkasnya.