RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengaku sempat berharap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, hadir sebagai saksi di persidangan. Menurut Dani, kehadiran atasannya itu akan membuat seluruh rangkaian perkara yang sedang disidangkan menjadi lebih jelas.
Hal tersebut disampaikan Dani saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 1 Juli 2026 ketika menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Bachtiar Sitohang.
"Saya sebenarnya berharap sekali beliau bersedia untuk bersaksi untuk saya," ujar Dani.
Saat ditanya alasan di balik harapan tersebut, Dani menjawab singkat, "Supaya lebih terang benderang, jelas semuanya."
Meski demikian, Dani mengaku menghormati keputusan Abdul Wahid yang memilih menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya, Dani mengungkapkan hubungan dirinya dengan Abdul Wahid telah terjalin selama lebih dari dua dekade.
Menurutnya, sebelum menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid merupakan anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode dan sama-sama pernah berada di komisi yang menjadi mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Persidangan juga mengulas keputusan Dani melepas kursi anggota DPRD Provinsi Riau yang baru didudukinya sekitar satu bulan setelah Pemilu 2024.
Dani menjelaskan pengunduran dirinya bukan atas kemauan pribadi, melainkan karena mendapat perintah partai dan Abdul Wahid untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Pilkada Serentak 2024.
"Saya mundur sebagai anggota DPRD Provinsi atas perintah Ketua DPP dan Pak Wahid untuk maju pada Pilkada Serentak 2024 sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir," kata Dani.
Menurutnya, sebagai kader partai ia tidak memiliki pilihan selain menjalankan instruksi tersebut demi menjaga karier politiknya. Sidang kemudian menyinggung proses pengangkatan Dani sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Ia membantah anggapan yang menyebut dirinya meminta jabatan tersebut.
"Kalau ada yang mengatakan saya meminta peran atau meminta jabatan, itu tidak benar. Setelah kalah Pilkada saya justru tidak pernah menemui Pak Wahid. Saya baru datang setelah berkali-kali ditelepon, bahkan beliau langsung video call meminta saya ke Jakarta," ungkapnya.
Dani menegaskan dirinya menerima posisi Tenaga Ahli Gubernur hanya untuk menambah pengalaman di pemerintahan, bukan untuk mengurus persoalan keuangan. Namun, dalam perjalanannya, ia mengaku mulai merasa tidak nyaman ketika namanya dikaitkan dengan pengumpulan uang dari lingkungan PUPR.
"Kalau itu untuk kepentingan saya, tinggal saya ambil karena uangnya sudah ada. Tapi saya tidak ambil. Saya sudah malas berurusan dengan uang ilegal karena ada perasaan tidak enak. Saya memang mulai mengurangi peran saya dalam urusan uang," katanya.
Saat ditanya apakah dirinya memang sudah tidak ingin lagi terlibat dalam urusan tersebut, Dani menjawab, "Iya, sudah berat hati. Itu tidak sesuai dengan ekspektasi saya ketika diminta menjadi tenaga ahli."
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Dani yang menyebut dirinya pernah memperingatkan Abdul Wahid agar tidak lagi mengganggu urusan di Dinas PUPR setelah penyerahan uang pertama.
"Pernah. Saya bilang, 'Ketua, enggak usahlah kita ganggu di PU ini lagi'," ujar Dani.
Ketika ditanya bagaimana respons Abdul Wahid, Dani menjawab singkat, "Beliau hanya diam."
Sejak peristiwa itu, Dani mengaku mulai mengurangi aktivitasnya sebagai Tenaga Ahli Gubernur dan lebih banyak berada di rumah. Meski demikian, ia mengaku tetap memenuhi panggilan apabila diperintahkan langsung oleh atasannya.
"Karena beliau atasan saya," ucap Dani saat ditanya alasan tetap menjalankan perintah meski mengaku sudah merasa tidak nyaman.
Pada bagian akhir persidangan, Dani juga menyoroti adanya kontradiksi antara dugaan praktik pengumpulan uang di lingkungan PUPR dengan terbitnya surat edaran gubernur yang melarang pungutan liar.
"Saya melihat itu standar ganda. Di satu sisi saya diperintah, di sisi lain keluar surat edaran larangan. Saya bahkan sempat berpikir, yang begini-begini nanti bisa ditangkap KPK," tutur Dani.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguatkan kegelisahannya hingga perlahan menarik diri dari aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang. Seluruh keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya dalam perkara dugaan korupsi yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

