Perkuat Transparansi, BBPOM Pekanbaru Gandeng Komisi Informasi Riau

Sosialisasi-bbpom-pekanbaru.jpg
BBPOM Pekanbaru Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik melalui PPID, Kamis 18 Juni 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menggelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula BBPOM Pekanbaru, Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Balai POM di Dumai, Balai POM di Indragiri Hulu, serta seluruh Ketua Tim dan Tim PPID BBPOM di Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik sekaligus penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pengelola PPID memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola informasi publik," ujar Alex.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, BBPOM Pekanbaru menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, serta Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi, Yulianti.


Dalam pemaparannya, Tatang Yudiansyah menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.

"Keterbukaan informasi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Pengelolaan PPID yang baik akan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dipercaya masyarakat," kata Tatang.

Sementara itu, Yulianti menekankan pentingnya penguatan kelembagaan PPID agar pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

"PPID harus mampu mengelola informasi secara sistematis, mulai dari pendokumentasian, pelayanan permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi apabila diperlukan. Dengan kapasitas yang kuat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal," jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai regulasi keterbukaan informasi publik, strategi pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. 

Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi sekaligus penyamaan persepsi bagi seluruh pengelola PPID di lingkungan BBPOM Pekanbaru dan Balai POM di daerah.

Dengan adanya penguatan kapasitas PPID ini, BBPOM Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan obat dan makanan.

"Kami berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada perlindungan masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko bagi kesehatan," tutup Alex.