RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir dengan agenda menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang berlangsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, sejumlah saksi memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan posisi Abdul Wahid.
Tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Melisa Fitri, seorang barista yang bekerja di kafe kediaman Abdul Wahid, Amriyadi seorang fotografer pada Bagian Administrasi Pimpinan (Adpim), serta M Akmal Fauzan videografer yang bertugas mendokumentasikan berbagai kegiatan gubernur, Kamis, 18 Juni 2026.
Kehadiran ketiga saksi tersebut melengkapi keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi meringankan lainnya, Tata Maulana, anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada Riau 2024.
Ketiganya memiliki kedekatan dalam aktivitas keseharian Abdul Wahid selama menjabat gubernur, sehingga dinilai mengetahui secara langsung pola kerja, aktivitas, hingga interaksi terdakwa dengan orang-orang di sekitarnya.
Sidang yang menghadirkan saksi-saksi meringankan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Melalui keterangan para saksi, tim kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan ruang maupun instruksi kepada pihak-pihak di sekelilingnya untuk ikut campur dalam urusan proyek pemerintah.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi meringankan tersebut diperkirakan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelum memberikan kesaksian, ketiganya disumpah oleh dan diminta memberikan keterangan yang diketahui, dilihat dan didengar.

