RIAU ONLINE, DUMAI - Kisah cinta yang dibangun melalui pernikahan siri berakhir tragis. Nursafika (30) meregang nyawa setelah dibacok berkali-kali oleh suami sirinya, Rizal alias Ijal (23), di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak hanya mengalami luka bacok di bagian wajah dan kepala, empat jari tangan kanan korban bahkan putus akibat sabetan parang yang dilakukan pelaku secara brutal.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka berat akibat senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Bahkan jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban putus akibat trauma tajam yang ditimbulkan senjata berupa parang," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu, Juni 2026.
Menurutnya, dugaan sementara korban berupaya menangkis serangan membabi buta yang dilancarkan pelaku sehingga tangan kanan korban mengalami luka sangat parah hingga beberapa jarinya terputus.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari rasa cemburu yang membara dalam diri pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal mengaku sakit hati dan marah setelah mengetahui korban berada di rumah mantan suaminya sehari sebelumnya terjadi pembuahan, Selasa, 9 Juni 2026.
Saat itu pelaku sempat menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun korban menolak karena masih berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S.
"Keterangan pelaku menyebutkan bahwa motif utamanya adalah cemburu dan emosi karena korban tidak mau pulang ketika dihubungi. Korban diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya," jelas Kapolres.
Hubungan keduanya cukup dekat. Korban dan pelaku telah menikah siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di kawasan Jalan Abdul Rabkhan. Bahkan sejak 2 Juni 2026, keduanya menempati sebuah pondok milik warga yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Timah.
Namun hubungan tersebut berubah menjadi petaka. Di pondok itulah pelaku diduga melancarkan aksinya menggunakan sebilah parang bergagang hitam.
Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi Polres Dumai dan penyidik Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk menjalani visum. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka-luka berat yang dideritanya.
Polisi yang bergerak cepat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Rizal alias Ijal.
AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa keberadaan tersangka akhirnya terlacak di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
"Setelah identitas pelaku diketahui, saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata beserta tim untuk melakukan pengejaran. Kami berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan keluarga pelaku hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Pelaku tidak ditangkap saat bersembunyi, melainkan diserahkan langsung oleh pihak keluarganya kepada kepolisian.
Pada 12 Juni 2026, tersangka resmi diserahkan kepada tim Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat diinterogasi, Rizal mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju merah berlumuran darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang digunakan untuk menghabisi korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sebagai pasal alternatif," tutup Kapolres.

