RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, yang terjadi di kawasan Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak asasi setiap pihak yang terlibat.
Meski Supardi, mengalami luka serius hingga wajah dan kepalanya bersimbah darah akibat insiden tersebut, penyidik menegaskan seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun narasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Saat ini kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Roy Noor, Rabu, 5 Agustus 2026.
Tersangka yang telah diamankan berinisial AS (26), seorang pekerja swasta. Meski demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Satu orang sementara kita tetapkan sebagai tersangka yang sudah kami tangkap, inisial AS usia 26 tahun, pekerjaan swasta. Terkait perkembangan ada atau tidak pelaku lain akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Roy menegaskan, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi guna memastikan konstruksi perkara benar-benar utuh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti maupun keterangan pihak lain agar proses penanganan ini berjalan dengan baik. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkelanjutan sesuai tahapan penyidikan," tambah Roy.
Ia menambahkan, penyidik belum bersedia mengungkap secara rinci motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain demi menjaga integritas proses pembuktian.
"Motifnya akan kami sampaikan kemudian karena untuk menjaga kelancaran dan integritas proses penyidikan. Jangan sampai ada narasi atau informasi lain yang justru menghambat proses pembuktian yang sedang berjalan," tegas Roy.
Menurutnya, salah satu prinsip yang dipegang teguh penyidik dalam menangani perkara ini adalah asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap orang yang diperiksa maupun diduga terlibat tetap memiliki hak yang harus dihormati sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah maupun hak asasi setiap orang dan pihak yang terlibat dalam perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban dan tersangka terlibat perselisihan di jalan setelah kendaraan mereka nyaris bertabrakan. Adu mulut kemudian berujung pada aksi pemukulan.
"Karena berselisih di jalan dan hampir tabrakan akhirnya terjadi kontak verbal dan terjadi pemukulan korban dengan tersangka," kata Roy.
Terkait dugaan penggunaan senjata api yang sempat menjadi perhatian publik, penyidik menyebut hingga kini belum menemukan bukti yang mengarah ke penggunaan senjata tersebut.
"Pemukulan berdasarkan keterangan pelaku menggunakan tangan. Terkait senjata api masih kami dalami. Di lokasi kejadian CCTV sangat minim bahkan di titik kejadian tidak ada CCTV," ungkapnya.
Keterbatasan rekaman kamera pengawas membuat penyidik mengandalkan alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Sementara saksi yang diperiksa ada delapan orang, termasuk saksi dari masyarakat sipil," tutup Roy.

