RIAU ONLINE, DUMAI - Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan bernama Nursafika (30).
Pelaku yang merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23), ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok di kawasan kebun Areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Dumai Barat bersama Tim Identifikasi dan Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu, 17 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang sangat fatal.
"Korban mengalami luka bacok pada bagian wajah, kepala, serta lengan kanan bawah. Bahkan jari kedua, ketiga, keempat dan kelima jari korban putus akibat benda tajam. Luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang sangat brutal," jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Menurut hasil pemeriksaan, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Selasa, 9 Juni 2026, pelaku sempat menghubungi korban dan meminta korban pulang ke rumah. Namun korban berada di rumah mantan suaminya yang berinisial S.
"Keterangan yang kami peroleh mengarah pada motif cemburu. Pelaku merasa marah dan sakit hati karena korban tidak memenuhi permintaannya untuk pulang dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan fatal," jelas AKBP Angga.
Polisi menyebut pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang. Korban dibacok berulang kali hingga mengalami luka parah yang menyebabkan meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya pelapor yang merupakan tante korban, pemilik pondok tempat kejadian perkara, saksi yang menemukan korban, kakak kandung korban, mantan suami korban, ketua RT setempat, hingga tetangga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata beserta tim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Panipahan.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Panipahan serta komunikasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh keluarganya sendiri di rumah orang tuanya. Langkah ini sangat membantu proses penegakan hukum sehingga pelaku dapat segera diproses," ungkap AKBP Angga.
Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan kepada Tim Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan dan tuntas," tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju merah bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan saat melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Korban diketahui merupakan warga Jalan M. Yusuf BTN Panorama, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Sementara pelaku merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir yang berdomisili bersama korban di Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan.
Keduanya telah menjalani pernikahan siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di pondok milik saksi sejak 2 Juni 2026.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

