RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, membeberkan hasil asesmen terpadu terhadap belasan tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan dalam rangkaian razia gabungan di Kota Pekanbaru.
Dari hasil asesmen tersebut, dua orang diputuskan lanjut ke proses penyidikan, sementara sebagian besar lainnya menjalani rehabilitasi rawat jalan dan satu orang direkomendasikan rawat inap.
Kombes Pol Wawan menjelaskan bahwa proses asesmen dilakukan sejak pagi hingga sore hari oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis.
"Terima kasih rekan-rekan semuanya walaupun menunggu cukup lama. Dari jam 09.00 pagi sampai pukul 17.15 WIB kami melaksanakan TAT terhadap para tersangka yang diajukan untuk asesmen," ujar Wawan.
Ia menjelaskan, tim hukum terdiri dari unsur penyidik Polresta Pekanbaru, penyidik BNNK Pekanbaru, serta pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sementara tim medis melibatkan dokter dari BNNK Pekanbaru dan BNN Provinsi Riau.
Menurutnya, tim hukum bertugas mengkaji keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, sedangkan tim medis menentukan tingkat ketergantungan pengguna.
"Tim hukum itu mengkaji apakah tersangka terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkotika, apakah ringan, sedang, atau berat. Dari situlah diputuskan apakah rawat jalan, rawat inap, atau lanjut penyidikan," jelasnya.
Wawan menyebutkan, tersangka berinisial FR menjadi salah satu yang diputuskan lanjut ke tahap penyidikan karena barang bukti yang ditemukan melebihi batas ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
"Hasil cek urine FR positif ganja. Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram. Dia memang tidak terlibat jaringan, tetapi barang bukti ganja melebihi ketentuan maksimal lima gram sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010," terang Wawan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, FR juga diduga sebagai pihak yang memberikan zat etomidate kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan dalam razia tersebut.
"Dari keterangan beberapa perempuan, dialah yang memberikan atau memasukkan etomidate itu. Ada yang hanya sekali mencoba, ada juga yang sampai tiga kali karena awalnya merasa tidak ada pengaruh," ungkapnya.
Karena alasan tersebut, FR dipastikan menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan segera dikenakan penahanan.
Selain FR, seorang tersangka lainnya berinisial MAY juga menjadi perhatian tim asesmen. MAY diketahui positif ganja dengan barang bukti 1,39 gram dan telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019.
"Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan kategori penggunaan berat sehingga direkomendasikan rawat inap selama tiga bulan," jelas Wawan.
Ia menjelaskan, rehabilitasi rawat inap dapat dilakukan di fasilitas milik pemerintah maupun swasta. Namun pihaknya masih mencari tempat rehabilitasi yang tersedia.
"Kalau milik pemerintah seperti di Lido, Batam, atau rumah sakit jiwa di Pekanbaru itu gratis. Tapi sekarang masih dicek ketersediaannya karena beberapa tempat penuh," ujarnya.
Sementara itu, sebelas tersangka lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau.
Wawan menyebut beberapa di antaranya hanya menggunakan narkotika satu kali dan bahkan tidak mengetahui zat yang mereka konsumsi merupakan narkotika.
"Mayoritas perempuan ini baru pertama kali menggunakan dan mereka mengaku tidak tahu itu narkotika. Mereka diberi oleh tersangka FR," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya satu tersangka perempuan yang hasil tes urinenya positif ganja meski mengaku tidak pernah mengonsumsi. Setelah dilakukan pendalaman, diduga paparan asap ganja di dalam ruangan tertutup menjadi penyebab hasil tes tersebut.
"Salah satu tersangka perempuan positif ganja, tapi menurut pengakuannya dia tidak pernah memakai".
"Dari keterangan lain, ternyata ada yang menghisap ganja di toilet lalu dia masuk ke ruangan itu. Setelah ditanyakan ke dokter, ternyata paparan asap juga bisa mempengaruhi hasil tes," terang Wawan.
Para tersangka yang masuk kategori ringan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan durasi berbeda-beda, mulai dari tiga kali hingga enam kali pertemuan, tergantung hasil asesmen medis dan psikologis.
"Kalau kategori ringan cukup rawat jalan. Ada yang tiga kali, empat kali, sampai enam kali. Penempatannya dibagi antara BNNK Pekanbaru dan BNN Provinsi Riau agar tidak penuh," pungkasnya.

