13 Orang Positif Ganja dan Etomidate pada Razia Gabungan TNI-Polri, Ini Identitasnya

13-Orang-Positif-Ganja-dan-Etomidate-pada-Razia-Gabungan-TNI-Polri-Ini-Identitasnya.jpg
Kasatnarkoba, AKP Noki Loviko (kiri), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha (tengah), dan Ka BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Razia gabungan yang digelar aparat TNI dan Polri di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika oleh belasan pengunjung. Sebanyak 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Udara, serta Bidang Propam Polda Riau pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 hingga Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

"Terima kasih rekan-rekan media sudah menunggu lama karena kami menunggu hasil tes dari BNN Kota Pekanbaru hari ini," ujar Kombes Muharman Artha, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru.

"Dari tim razia gabungan menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan menyampaikan bahwa dari hasil razia di suatu room di THR ditemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya," jelasnya.

Tak hanya itu, aparat gabungan juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan salah seorang pengunjung yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, sebanyak 13 orang bersama barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan disusun di atas meja berdasarkan kepemilikannya.



"Pada saat penyerahan juga sudah dibuatkan berita acara sesuai prosedur," jelas Muharman.

Ke-13 orang yang diamankan diketahui berasal dari Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23). Dari seluruh orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika.

Berdasarkan informasi diperoleh RiauOnline, di antara 13 orang yang terjaring tersebut, SA merupakan selebgram yang pernah hebohkan Riau, sedangkan AF adalah anak bupati di Riau telah menjabat dua periode.

"Dari 13 orang ini, yang memiliki barang bukti narkotika ada dua orang,"  ungkap Kapolresta.

Dua orang tersebut yakni FTR yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 9,8 gram serta empat buah cartridge. Kemudian MAY yang diduga memiliki daun ganja kering seberat 1,2 gram.Namun demikian, barang bukti tersebut belum dapat diperlihatkan kepada media karena masih menjalani pemeriksaan laboratorium.

"Untuk kesempatan kali ini barang bukti masih berada di laboratorium sehingga belum bisa kami tampilkan," ujarnya.

Selanjutnya, seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif narkotika.

"Terhadap ke-13 orang ini dilakukan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil seluruhnya positif," terang Muharman.

Selain itu, tiga orang di antaranya diketahui positif THC atau kandungan zat aktif ganja. Polisi kemudian mengajukan asesmen terpadu (TAT) ke BNN Kota Pekanbaru guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

"Untuk selanjutnya kami mengajukan TAT ke BNN Kota Pekanbaru. Nanti hasil mekanisme dan prosedurnya akan disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.

Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum terhadap 13 orang tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penanganan proses hukum terhadap 13 orang penyalahguna narkotika ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.