Pengamat Hukum: Jika Sengaja Berbohong di Sidang, Saksi Bisa Dipidana 7 Tahun

Pengamat-Hukum-Jika-Sengaja-Berbohong-di-Sidang-Saksi-Bisa-Dipidana-7-Tahun.jpg
Sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat hukum, Erdiansyah menyoroti konsekuensi hukum apabila dalam persidangan terbukti ada saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Hal itu disampaikan menyusul munculnya perbedaan keterangan antara saksi Thomas Larfo Dimeira dan terdakwa M Arief Setiawan terkait lokasi penyerahan uang Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Erdiansyah, perbedaan keterangan dalam persidangan belum otomatis dapat dianggap sebagai kebohongan atau keterangan palsu.

“Perbedaan keterangan belum otomatis berarti terdapat keterangan palsu. Dalam hukum pidana, suatu keterangan baru dapat dinilai sebagai keterangan palsu apabila terbukti bahwa saksi secara sadar dan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah,” kata Erdiansyah.

Ia menegaskan, harus dibedakan antara saksi yang sengaja berbohong dengan saksi yang keliru mengingat atau memiliki persepsi berbeda terhadap suatu peristiwa.



“Perbedaan keterangan pada dasarnya menyangkut kredibilitas dan konsistensi pembuktian. Tetapi apabila terbukti ada kesengajaan menerangkan hal yang tidak benar di bawah sumpah, maka persoalannya dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana keterangan palsu,” ujarnya.

Erdiansyah menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan keterangan palsu di persidangan telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, hakim ketua sidang dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan sebenarnya serta mengingatkan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu.

“Apabila saksi tetap mempertahankan keterangan yang diduga palsu, maka hal tersebut dapat dicatat dalam berita acara persidangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Selain itu, ia menyebut Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangannya menimbulkan akibat hukum, kemudian memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pasal 291 KUHP Nasional juga mengatur larangan memberikan keterangan palsu untuk kepentingan proses peradilan dengan ancaman pidana serupa.

“Dalam konteks proses peradilan, Pasal 291 KUHP Nasional juga menegaskan larangan memberikan keterangan palsu untuk kepentingan proses peradilan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.