Ngaku Admin Toko, Pria Asal Sumsel Tipu Warga Pekanbaru Ratusan Juta

pelaku-penipuan-warga-pekanbaru2.jpg
Pelaku penipuan rugikan warga Pekanbaru ratusan juta rupiah (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermodus toko elektronik fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial A, warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan mengatasnamakan Singapura Elektronik dan menawarkan berbagai produk melalui internet.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus ini bermula saat korban yang merupakan karyawan sebuah perusahaan diminta melakukan pembelian sejumlah barang elektronik untuk kebutuhan kantor.

"Korban mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan sebuah toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp yang tertera di halaman pencarian. Dari situlah komunikasi antara korban dan pelaku dimulai," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat, 22 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Gedung Telkomsel, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang mengaku sebagai admin toko Singapura Elektronik menawarkan berbagai barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave, hingga water boiler.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening tertentu yang diberikan pelaku. Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang dengan total mencapai Rp154.207.200 untuk pembayaran seluruh barang pesanan.



"Pelaku meyakinkan korban bahwa barang akan dikirim pada tanggal 2 Maret 2026. Namun setelah tanggal yang dijanjikan tiba, barang tidak pernah dikirim dan nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi," jelas Anggi.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Polisi kemudian melakukan profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp yang digunakan pelaku.

Dari hasil pelacakan digital tersebut, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan terduga pelaku di wilayah Sumatera Selatan.

"Tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya anggota bergerak menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan," terang AKP Anggi.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek, yakni Realme C15, dua unit Redmi, satu unit iPhone, serta satu unit Xiaomi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Menurut Anggi, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,"  tegasnya.

AKP Anggi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik, khususnya saat berbelanja melalui internet.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas toko online sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah percaya dengan harga murah atau komunikasi yang hanya melalui WhatsApp tanpa verifikasi jelas,"  pungkasnya.