Sekdaprov Riau Hingga Pejabat BPKAD jadi Saksi Sidang Abdul Wahid

Sekdaprov-jadi-saksi-sidang-wahid.jpg
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dan dua pejabat lain diambil sumpah sebelum bersaksi di sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali menyita perhatian publik, Kamis, 7 Mei 2026. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghadirkan tiga saksi penting dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan praktik pemotongan proyek dengan modus “jatah preman” sebesar 5 persen atau mencapai Rp7 miliar.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, kemudian Mardoni Akrom yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan sebelumnya menjabat Kabid Anggaran BPKAD Riau periode 2021-Februari 2026, serta Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Sultan Syaputra Hasibuan.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dipimpin majelis hakim Delta Tamtama di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelum memberikan kesaksian, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim untuk menyampaikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya.

"Mohon berikan keterangan sesuai dengan apa yang ada lihat, anda dengar dan anda jalani," ujar Hakim Ketua Sidang, Delta Tamtama.



Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tampak hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Ia mengenakan kemeja putih dan duduk berdampingan bersama tim kuasa hukumnya sambil menyimak satu per satu keterangan para saksi yang diajukan JPU KPK.

Suasana persidangan kembali dipenuhi pengunjung. Sejak pagi, simpatisan dan pendukung Abdul Wahid memadati ruang sidang hingga area luar ruangan. 

Mayoritas pendukung mengenakan pakaian berwarna hijau sebagai bentuk solidaritas terhadap mantan orang nomor satu di Riau tersebut.

Bahkan, keterbatasan kapasitas ruang sidang membuat sejumlah pendukung harus duduk berjejer di lantai demi tetap bisa mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung cukup tegang.

Dalam persidangan, JPU KPK mendalami dugaan aliran dana proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang disebut-sebut dipungut sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.

Praktik itu diduga menjadi semacam “jatah preman” yang dibebankan kepada pihak tertentu dalam pengurusan proyek di Dinas PUPR Riau .