Perang Narkoba Digaungkan, Faktanya Transaksi Masih Terang-terangan di Pekanbaru

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
Ilustrasi (MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Polda Riau resmi menyatakan perang terbuka terhadap peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.

Komitmen itu bukan sekadar wacana, melainkan ditandai dengan Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Sabtu, 25 April 2026.

Langkah tegas ini muncul setelah insiden kericuhan yang terjadi di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada awal April lalu.

Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika di Riau sudah berada pada level yang meresahkan dan membutuhkan penanganan luar biasa.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa kejahatan narkotika di wilayahnya telah berkembang menjadi ancaman serius karena melibatkan jaringan terorganisir lintas negara.

"Ini sudah luar biasa, kejahatan narkotika terjadi lintas negara. Kita berharap Satgas ini mampu menjalankan tugas dan menyelamatkan masyarakat Riau," ujar SF Hariyanto.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak bisa lagi ditangani secara biasa. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen negara dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda kita dari ancaman narkoba," lanjutnya.

Apel kesiapan tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI AD, AU, AL, Polri, BNN, Bea Cukai, Satpol PP, pihak Lapas, hingga organisasi masyarakat anti narkotika.

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa penanganan narkoba di Riau kini dilakukan secara terintegrasi dan dalam skala besar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini menyaksikan maraknya peredaran narkotika.


"Ini adalah jawaban konkret atas keresahan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba. Seluruh kekuatan yang ada hari ini kita konsolidasikan untuk bergerak cepat, terukur, dan terkoordinasi," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi bandar, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika," ujar Herry.

Meski demikian, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak ringan. Di Kota Pekanbaru, dua lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba, yakni kawasan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, disebut-sebut masih beroperasi bebas. Aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut bahkan diibaratkan seperti “pasar malam” yang berlangsung terang-terangan.

Namun, ketika aparat kepolisian masuk ke kawasan tersebut, kondisi mendadak berubah normal tanpa aktivitas mencurigakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penindakan di tingkat lokal.

Bukti peredaran narkoba di Kota Pekanbaru kian marak dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, bukan dari Polsek, bukan dari Polresta dan bukan dari Polda.

Harusnya kasus tersebut diungkap oleh Polda Riau dan jajaran karena peredaran dilakukan di Kota Pekanbaru namun pengungkapan itu dilakukan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sepekan ada 3 kasus.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial H (36) di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 43 cartridge etomidate bermerek “THUGS”, satu unit ponsel, serta dua alat hisap elektronik.

Tak hanya itu, pengembangan kasus juga mengarah ke kamar hotel yang digunakan tersangka, di mana ditemukan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga telah beredar di masyarakat.

Tiga hari berselang, pada 17 April 2026, Bareskrim kembali membongkar jaringan narkoba yang lebih besar, bahkan terhubung hingga ke dalam Lapas Narkotika Rumbai.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang narapidana yang diduga menjadi pengendali jaringan dari balik jeruji.
Barang bukti yang disita terbilang fantastis, yakni 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir pil ekstasi.

"Modus operandi mereka cukup rapi, yakni mengambil tas berisi narkoba dari mobil tertentu sebelum didistribusikan. Para kurir bahkan dijanjikan bayaran hingga Rp50 juta untuk sekali pengiriman," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 20 hingga 21 April 2026 di wilayah Payung Sekaki dan Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Dalam operasi senyap tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba kembali mengamankan tiga tersangka utama.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,5 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bermerek “Durian” berwarna kuning, serta 108 butir pil ekstasi (netto 47,34 gram) dengan merek “Angry Face”.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Kami memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara serius,” jelas Brigjen Pol Eko.

Rentetan pengungkapan ini memperlihatkan bahwa Pekanbaru masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba dengan jaringan yang kompleks dan terorganisir.