Debt Collector Berulah di Pekanbaru: Tarik Paksa Mobil, Keroyok Warga, 4 Orang Ditangkap

Debt-collector-di-Polresta-Pekanbaru.jpg
Para pelaku saat ditahan di Polresta Pekanbaru (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dua kasus tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector (DC), yakni dugaan perampasan kendaraan dan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan peristiwa pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector.

“Mobil tersebut belum berstatus write off (WO), namun sudah diambil paksa oleh para pelaku untuk dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan,” ujar Anggi, Minggu, 26 April 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menerbitkan laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan. Adapun pelaku yang terlibat berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Peristiwa kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini merupakan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang berupaya membantu menyelesaikan persoalan penarikan kendaraan secara kekeluargaan.


“Namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan dan berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, aparat menerapkan Pasal 170 KUHP. Sejumlah pelaku yang terlibat antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Selain itu, satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Selain itu, aparat juga mengingatkan para pelaku usaha penagihan utang untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.