FORMARAM Tolak Operasional THM New Paragon di Pekanbaru

FORMARAM-Tolak-Operasional-THM-New-Paragon-di-Pekanbaru.jpg
FORMARAM sampaikan penolakan tegas terhadap operasional THM New Paragon (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) sampaikan penolakan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) New Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru melalui surat resmi tertanggal 14 April 2026.

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru ini didasari oleh keberadaan THM dinilai menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat serta menjadi ancaman bagi generasi muda.

“Banyaknya tempat hiburan malam (THM) menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat Riau dan ancaman terhadap kehidupan generasi muda yang sesungguhnya adalah kekuatan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Persoalan dan ancaman tersebut muncul antara lain karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” demikian pernyataan yang dikutip dari surat tersebut.

FORMARAM secara khusus menyoroti operasional New Paragon yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Izin yang dimiliki oleh New Paragon adalah Karaoke (KTV) dan Permainan Bilyard yang menurut UU Cipta Kerja tergolong Usaha Hiburan beresiko rendah, akan tetapi di dalam prakteknya THM New Paragon beroperasi sebagai Diskotik dan juga menjual minuman keras (Bar). Seharusnya Diskotik dan Bar tidak bisa dijalankan dengan Izin Karaoke dan Bilyard.”

Selain itu, jam operasional tempat hiburan tersebut juga menjadi sorotan karena dinilai melanggar aturan.

“THM New Paragon beroperasi sampai pagi setiap malam. Ketika jemaah selesai salat subuh di masjid, THM New Paragon masih ramai. Hal ini jelas melanggar peraturan yang ada yang mengatur tentang operasional THM.”


Lokasi tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman dan dekat dengan fasilitas pendidikan serta tempat ibadah turut menjadi alasan penolakan.

“THM New Paragon terletak di tengah-tengah pemukiman dan tidak jauh dari tempat ibadah dan sekolah, yakni 30 Meter dari Musola Ansharullah, 100 Meter dari Masjid Nurul Ikhlas, 150 Meter dari Masjid Abidin, 100 Meter dari SD Negeri, dan 30 Meter dari Rumah Tahfiz Al- Qur’an. Kondisi ini jelas telah melanggar sejumlah peraturan.”

FORMARAM juga menyinggung adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma masyarakat.

“Dilaksanakannya Pesta Waria di THM New Paragon, meskipun mungkin tidak diorganisir oleh management New Paragon, tetapi seharusnya tetap menjadi tanggung jawab Pengusaha THM, hal ini membuktikan bahwa Pengusaha hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tanpa mempedulikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam.”

Atas berbagai pertimbangan tersebut, FORMARAM secara tegas menyatakan sikapnya.

“Berdasarkan hal- hal yang diuraikan di atas, kami menolak beroperasinya THM New Paragon dan memohon kepada Bapak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru agar tidak menerbitkan Izin Keramaian untuk THM New Paragon, hal ini guna menghindari terjadinya perlawanan dari warga yang bisa berdampak pada gangguan kamtibmas.”

Surat tersebut turut ditandatangani oleh berbagai tokoh masyarakat dan organisasi di Riau, di antaranya Hj. Azlaini Agus, S.H., M.H. (Koordinator FORMARAM), Brigjen TNI (Purn) H. Edi Natar Nasution, Hj. Ade Hartati, M.Pd., DR. K.H. Hikmatullah Al-Bantani, Lc., M.A., H. Syahrial Akhman.

Selain itu juga, M. Parianto (Front Persaudaraan Islam/FPI Riau), Ust. M. Khalid Tobing (Front Pembela Bumi Lancang Kuning/FPBLK), Ust. Yadi Isman (Ikatan Da’i Riau/IDARI), Lee Cheng (Brigade 08 Riau), Ust. Azhari Nahar (Lembaga Dakwah Al-Ittihadul Mubalighin Riau), Sofyan Hadi (Koalisi Riau Bela Palestina), DR. H. Doni Putra, Lc., M.A. (Komunitas Sahabat Hijrah).

Kemudian juga dr. Hj. Diana Tabrani (Majelis Riau Mengaji), Ust. H. Zulhusni Domo (Gerakan Sholat Subuh Berjamaah Riau), K.H. Irwan Said, Lc. (FK-PKPPS Provinsi Riau), Ust. Fachrul Murid (DTP Persada 212 Riau), K.H. Amrizal Agusman, Lc. (Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia/BKSPPI Riau), drg. H. Burhanuddin Agung (ICMI Orwil Riau), Mizan Asnawi, S.E., M.Ec.Dev. (PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Riau), H.M. Nasir AS (BAKOMUBIN Riau), serta Ust. Hadi Abduh, Lc. (IKADI Kota Pekanbaru).

FORMARAM berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut demi menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.