RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kisruh pemilihan RT dan RW bersama para camat serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Senin 6 Maret 2026.
Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke DPRD. Salah satu persoalan yang mencuat adalah terpilihnya Ketua RW 02 di Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, yang diketahui memiliki riwayat pernah dipidana.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa setiap calon RT maupun RW wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk menandatangani surat pernyataan tidak pernah dipidana.
“Kabag Hukum sudah menjelaskan bahwa calon RT/RW harus menandatangani surat pernyataan tidak pernah dipidana. Kalau ternyata yang bersangkutan pernah dipidana, berarti ada dugaan membuat pernyataan palsu,” ujar Robin usai rapat.
Ia menegaskan, apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, maka hal tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat berujung pada pembatalan hasil pemilihan.
“Pernyataan palsu itu ada sanksinya. Kalau memang terbukti, kita minta diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robin menyebutkan calon yang terbukti memberikan pernyataan palsu berpotensi digugurkan dari jabatannya sebagai RW terpilih.
“Kalau terbukti membuat surat pernyataan palsu, tentu bisa digugurkan. Ini harus jadi perhatian agar proses pemilihan RT/RW berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) pencalonan Ketua RW, setiap calon wajib melampirkan surat pernyataan tidak pernah dihukum pidana.
“Di dalam juknis itu, calon harus melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum pidana. Jika kemudian terbukti pernah dihukum pidana, maka pencalonannya batal,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses seleksi calon. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa calon pernah menjalani hukuman pidana, maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi, bahkan jika sudah terpilih.
“Dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan, jika di kemudian hari terbukti pernah dihukum pidana, maka yang bersangkutan siap diberhentikan. Artinya, kalau dia terpilih pun, pemilihannya batal demi hukum,” tegasnya.
Terkait kasus di RW 2 Kelurahan Pebatuan, Edi menyebut keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan pihak kecamatan. Camat diminta untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.
“Nanti domain camat. Camat yang harus mengidentifikasi dulu apakah laporan ini benar, apakah yang bersangkutan pernah dihukum pidana atau tidak,” jelasnya.

