RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang karyawan Bank Mega Cabang Transmart Pekanbaru diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini viral di media sosial TikTok.
Menurut keterangan dalam video yang diunggah @beritaviral, kekerasan tersebut diduga isu perselingkuhan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 di kantor Bank Mega Cabang Transmart Pekanbaru, Jalan Musyawarah Nomor 11, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Korban Nile Br Bangun alias Nile, seorang karyawan bank tersebut. Ia diduga dikeroyok oleh seorang pria bernama Erik, yang disebut sebagai suami dari Kepala Cabang Bank Mega Transmart Pekanbaru, Rika Inggraini.
Menurut korban, insiden tersebut terjadi saat dirinya mengikuti rapat daring bersama rekan kerja dan atasannya. Saat itu pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pukulan keras di bagian leher sebelah kiri hingga terjatuh dan pingsan di lokasi. Rekaman postingan yang beredar menunjukkan korban tersungkur bersama telepon genggam yang digunakannya.
Korban segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Santa Maria Pekanbaru. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi terbaring dan terpasang infus.
Korban menjelaskan bahwa dirinya dituduh sebagai pihak yang menjodohkan atau menjadi perantara hubungan antara atasannya, Rika Inggraini, dengan seorang nasabah bank. Tuduhan tersebut kemudian memicu kemarahan pelaku.
Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan atasannya semata-mata bersifat profesional.
"Hubungan itu di luar tanggung jawab saya. Saya hanya memperkenalkan calon nasabah dalam konteks pekerjaan," ujar korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menerima ancaman dari pelaku. Ancaman tersebut diduga terjadi pada 15 Oktober 2025 di area toilet dekat kantor Bank Mega Transmart.
"Dia pernah mengancam akan membunuh saya. Sejak itu saya berusaha menjaga jarak," ungkapnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/363/III/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat adanya bukti rekaman video yang beredar di publik.
Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengaku tengah memproses kasus tersebut.
"Berkasnya sudah kita proses, kita lagi minta hasil Visum dan pemanggilan saksi," katanya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib.

