Saat Imbau Tertib Berlalulintas, Motor Kadishub Pekanbaru Justru Tanpa Spion

Plt-Kepala-Dishub-Pekanbaru-Masykur.jpg
Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur didampingi istri Putri Varadina berboncengan dengan motor tanpa spion saat pimpin monitoring kepadatan arus lalu lintas di Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kegiatan monitoring kepadatan arus lalu lintas yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi pada hari Minggu 29 Maret 2026 menjadi sorotan publik.

Dalam peninjauan tersebut, ia turut didampingi sang istri, Putri Varadina, yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar.

Keduanya terlihat menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja saat meninjau sejumlah titik kepadatan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Namun, di tengah upaya penertiban tersebut, kendaraan yang digunakan Masykur justru menuai perhatian karena terlihat tidak dilengkapi kaca spion.

Hal ini menjadi kontras dengan imbauan yang disampaikan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui akun Instagram resminya dan tindakan dilapangan.

Dalam unggahan tersebut, Dishub menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.


“Kepadatan lalu lintas di sejumlah titik menjadi perhatian. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, turun langsung memimpin monitoring untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman bagi pengguna jalan,” tulis keterangan resmi akun @dishub.kotapekanbaru.

Dalam kegiatan itu, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran di lapangan, seperti pengendara yang melawan arus serta tidak menggunakan helm. Petugas Dishub pun langsung memberikan teguran kepada para pelanggar.

“Petugas Dinas Perhubungan pun langsung memberikan teguran, mengingat tindakan tersebut berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan,” lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, Dishub juga menyoroti keberadaan “Pak Ogah” yang masih kerap mengatur lalu lintas secara tidak resmi. Praktik tersebut dinilai tidak dibenarkan karena pengaturan lalu lintas harus dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai aturan.

“Hal ini tidak dibenarkan karena pengaturan lalu lintas harus dilakukan oleh petugas resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas, tidak melawan arus, menggunakan helm, serta mematuhi arahan petugas demi keselamatan bersama.

Namun demikian, temuan terkait kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut memunculkan perhatian publik, terutama terkait pentingnya keteladanan dalam mematuhi aturan lalu lintas di tengah upaya penegakan disiplin di jalan raya.