RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, usai tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Edi Handojo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edi, Rabu, 1 April 2026.
Edi menjelaskan, tersangka J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lain berinisial S dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS, yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015. Tersangka S sendiri telah lebih dahulu ditahan.
Dalam penyidikan, Kejati Riau telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 28 saksi dan 4 orang ahli, yang terdiri dari ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta ahli terkait aset daerah.
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000,” jelasnya.
Tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” singkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset PMKS tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersangka J yang tetap menerima aset tersebut diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS. Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset tersebut, Zikrullah menyebutkan bahwa hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
“Saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Mohon dukungan. Artinya, penyidik tidak menutup diri terhadap informasi baik dari tersangka maupun saksi yang diperiksa,” pungkasnya.

