RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bidpropam Polda Riau menindak 7 anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait kasus tangkap lepas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Sebanyak 7 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 27 Maret 2026.
Menurut Kombes Pandra, 7 oknum Polisi yang di Patsus adalah, Kasat Resnarkoba, Kompol Jacub Nurman Kamaru, Kanit Idik I Resnarkoba AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto dan Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq serta Briptu Lukas selalu penyidik.
Proses penuntasan di Bidpropam, masih kata Kombes Pandra, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menjelaskan, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini sepenuhnya ditangani Bid Propam Polda Riau.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri," jelasnya
Kombes Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian serius institusi.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana," tegasnya.
Saat ini, pemeriksaan internal masih berjalan dan Polda Riau memastikan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Sebelumnya, Polda Riau juga membenarkan penonaktifan jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Norman Kamaru.
Informasi itu sempat disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir.
Namun, pihak kepolisian belum merinci status hukum maupun bentuk pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

