Lonjakan Karhutla, Kapolda Riau Tegaskan Penegakan Hukum Diperkuat

Lonjakan-Karhutla-Kapolda-Riau-Tegaskan-Penegakan-Hukum-Diperkuat.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare, dengan lonjakan signifikan dalam lima minggu terakhir hingga 161 persen.

Data per 26 Maret mencatat sebanyak 335 hotspot terdeteksi di Riau, atau sekitar setengah dari total titik panas di Sumatera. Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah paling terdampak.

Kondisi ini mempertegas bahwa karhutla di Riau bukan sekadar bencana tahunan, melainkan krisis sistemik yang terus berulang. Permasalahan klasik seperti lemahnya penegakan hukum kembali mencuat.

Tercatat, lebih dari Rp500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar belum tertagih. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut masih beroperasi meski pernah divonis bersalah. Praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu juga dinilai membuka celah hukum, sehingga pembakaran lahan dianggap sebagai cara murah dan minim risiko.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pendekatan lama tidak lagi efektif dalam menangani karhutla.


“Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya,” ungkapnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menambahkan, penegakan hukum kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual hingga korporasi yang berada di balik praktik pembakaran.

Sebagai langkah strategis, Polda Riau mengusung konsep green policing, yakni pendekatan integratif yang menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

“Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif,” ujarnya.

Program ini mencakup sejumlah langkah, mulai dari penegakan hukum ekologis, edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, hingga penanaman pohon dan restorasi lingkungan. 

Selain itu, pengawasan terhadap sumber daya alam dan konsesi lahan juga diperketat, serta melibatkan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, perusahaan, akademisi, media, dan tokoh adat.