Operasi Undercover Buy Polda Riau Bongkar Sindikat Transnasional Heroin di Bengkalis

KOnpres-heroin-di-polda-riau-4.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi (tengah) dan Dir Resnarkoba, Kombes Putu Yudha (nomor dua dari kiri) Kabid Propam, Kombes Harissandi (kiri) Kabid Humas, Kombes Pol Pandra (Kanan) menampilkan barang bukti Heroin, Kamis, 5 Maret 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional. Pengungkapan kasus ini dinilai cukup langka, mengingat heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup yang berisiko tinggi melalui metode undercover buy yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Menurutnya, operasi tersebut menuntut keberanian dan profesionalitas tinggi dari anggota kepolisian yang harus menyamar dan berinteraksi langsung dengan jaringan pengedar narkoba.

"Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika," ujar Brigjen Hengki, Kamis, 5 Maret 2026.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, jenis narkotika yang berhasil diungkap adalah heroin, yang selama ini sangat jarang ditemukan dalam kasus narkotika di Indonesia.

"Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain," jelasnya.

Hengki menambahkan, heroin merupakan narkotika yang berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti Golden Crescent dan Golden Triangle, dua wilayah yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

"Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Brigjen Hengki menegaskan, pengungkapan ini menjadi prestasi penting bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena heroin bukan merupakan narkotika yang umum beredar di Indonesia.


"Ini merupakan pengungkapan yang cukup besar. Indonesia bukan jalur produksi utama heroin, namun dampak narkoba ini sangat berbahaya karena efeknya sangat cepat dan kuat dibandingkan jenis narkotika lainnya," katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Namun demikian, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kita berhasil menangkap dua orang tersangka yang statusnya sebagai pengedar. Namun kasus ini belum selesai, masih dalam pengembangan karena diduga melibatkan warga negara asing," lanjut Hengki.

Brigjen Hengki Haryadi juga tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk memasukkan pihak tertentu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila identitasnya telah diketahui.

"Jika identitas pelaku lain sudah diketahui, kita akan tetapkan sebagai DPO dan melakukan pengejaran lebih lanjut. Pengungkapan ini akan terus kita kembangkan," tegasnya.

Lebih jauh, Hengki menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan salah satu crime index yang menjadi perhatian serius Polda Riau. Selain merusak generasi muda, jaringan narkotika internasional juga memiliki pola operasi yang kompleks.

Menurutnya, jaringan narkoba transnasional kerap berupaya merekrut atau memanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperlancar aktivitas kejahatan mereka.

"Ciri khas kejahatan transnasional ini adalah mereka berusaha merekrut berbagai pihak untuk memperlancar aksinya, bisa saja dari otoritas pemerintah, bahkan aparat penegak hukum," jelasnya.

Karena itu, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terbukti terlibat.

"Komitmen kami jelas. Jika ada anggota yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan dan diproses secara hukum. Ini juga merupakan komitmen dari Kapolri dan Kapolda Riau untuk bertindak tegas dan transparan," tegasnya.

Terhadap dua tersangka yang telah diamankan, penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

"Para tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, serta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal yang berat," tutup Hengki.