RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Rumbai Barat akhirnya buka suara terkait penangkapan terduga pelaku pencurian sawit berinisial ES, yang kemudian dibebaskan. Penjelasan ini diberikan guna meluruskan persepsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Barat, Ipda Rizki, menegaskan bahwa pembebasan terduga pelaku didasari oleh aturan hukum yang berlaku mengenai nilai kerugian materiil. Berdasarkan pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban di bawah Rp500 ribu.
"Untuk total kerugian yang dimaling terduga pelaku kurang dari Rp500 ribu. Sehingga terduga pelaku kita lepaskan karena pidana ringan," ujar Ipda Rizki kepada RIAU ONLINE, Senin, 16 Februari 2026.
Meskipun pelaku tidak mendekam di sel tahanan, Rizki memastikan bahwa proses hukum terhadap laporan korban dengan nomor LP/B/15/II/2025/SPKT/POLSEK RUMBAI BARAT tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Laporan tetap kita proses, namun karena ini tipiring (tindak pidana ringan, red) sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2012 dan prinsip KUHP baru, pelaku tidak ditahan," jelasnya.
Dalam Pasal 364 KUHP dan penyesuaian oleh MA perma nomor 2 tahun 2012, pencurian di bawah Rp2,5 juta dan Rp509 ribu termasuk pada pencurian ringan.
Namun, keputusan ini memicu kekecewaan korban, Erwin Nahampun. Erwin yang merasa penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Erwin juga menyebut laporannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menyebut sempat mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya dilepaskan kembali.
"Kami sudah tangkap pelakunya. Tapi setelah dibawa, justru dilepas lagi. Alasannya tidak jelas. Kami sebagai korban tentu sangat kecewa," ujar Erwin, Senin, 16 Februari 3026.
Menanggapi kekecewaan korban, Ipda Rizki menekankan bahwa kepolisian bertindak sesuai regulasi yang membatasi penahanan untuk kasus Tipiring, namun komitmen terhadap penyelesaian laporan warga tetap menjadi prioritas.
Ipda Rizki menegaskan pihaknya bertindak sesuai laporan masyarakat, termasuk terkait maraknya pencuri buah sawit di lokasi kejadian tersebut.
"Jika ada bukti dan laporan tentu kita tindak. Namun laporan yang masuk soal pencurian buah sawit baru kali ini. Dan kita akan tetap proses laporan dari warga sesuai aturan berlaku," tegas Rizky.
"Pelaku tidak kita tahan selama proses penyidikan dan persidangan. Kita tegas untuk laporan tetap kita proses," pungkasnya.
Terkait aksi perusakan mobil Toyota Terios milik terduga pelaku oleh massa yang emosi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Persoalan ini mencuat setelah viral di media sosial Instagram @sarang_tawa yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Terios hitam bernopol BM 1699 QN dalam kondisi hancur dirusak massa di Jalan Rumbai, Sabtu, 14 Februari 2026.
Perusakan tersebut merupakan puncak kemarahan warga karena diduga milik pelaku maling sawit yang tidak ditemukan di lokasi.

