RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta waria di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Video berdurasi sekitar 28 detik tersebut viral di sejumlah platform, salah satunya melalui akun TikTok @welia398.
Dalam rekaman video itu, tampak sejumlah orang yang diduga waria mengenakan pakaian perempuan dengan berbagai model dan warna, berkumpul di sebuah ruangan yang disebut-sebut berada di dalam tempat hiburan malam. Video tersebut disertai narasi bernada keprihatinan yang menyebut aktivitas tersebut sebagai pesta waria.
Pada tayangan video tertulis kalimat, “Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja, sejumlah waria mengadakan pesta, astagfirullah… miris sekali perbuatan manusia akhir zaman.” Unggahan tersebut pun langsung memicu beragam komentar dari warganet.
Menanggapi viralnya video itu, Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus, menilai aktivitas serupa kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menduga kegiatan tersebut bisa saja berlangsung di berbagai THM lainnya di Kota Pekanbaru akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.
“Pesta waria seperti ini boleh jadi tidak hanya terjadi di Paragon saja, tetapi mungkin juga sudah digelar secara bebas di THM lain di Kota Bertuah,” ujar Hj Azlaini Agus, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menilai lemahnya pengawasan tidak terlepas dari kewenangan perizinan yang berada di tangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pihak kepolisian, baik terkait izin usaha hiburan maupun izin keramaian. Menurutnya, dalam kewenangan perizinan tersebut melekat pula tanggung jawab pengawasan.
“Di dalam izin itu ada tanggung jawab pengawasan, termasuk soal jam operasional THM yang seharusnya hanya sampai pukul 00.00 WIB. Faktanya, banyak THM yang beroperasi hingga subuh. Bahkan, saat jemaah pulang dari salat Subuh, masih terlihat aktivitas di dalam THM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun lampu luar bangunan dimatikan, aktivitas di dalam tempat hiburan malam disebut masih berlangsung. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Azlaini juga menegaskan Pemko Pekanbaru yang merekomendasikan izin serta menerima pajak dan retribusi dari THM seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan tempat hiburan terhadap izin yang dimiliki.
“Jika praktik THM sudah melanggar ketentuan perizinan, maka Pemko wajib menutupnya atau mendesak agar ditutup. Di situlah fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran kepolisian terkait izin keramaian. Menurutnya, jika aktivitas yang dilakukan melanggar ketentuan izin dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maka izin tersebut wajib dicabut.
“Pesta waria jelas melanggar izin keramaian. Jangan sampai izin dikeluarkan tanpa pengawasan. Aparat jangan hanya datang ke THM untuk duduk-duduk, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Azlaini Agus mengingatkan bahwa tanggung jawab aparat pemerintah dan kepolisian merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga secara moral dan spiritual.
“Tanggung jawab aparat pemerintahan, termasuk kepolisian, adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia kepada rakyat dan di akhirat kepada Allah SWT,” pungkasnya.

