RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RR. Tersangka RR berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.
Penetapan tersangka baru ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan distribusi pupuk tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang cukup luas lintas kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, membenarkan penambahan tersangka tersebut. RR telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terdeteksi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, hingga dugaan penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah.
Sehari sebelumnya, Kejari Pelalawan juga telah menetapkan 15 tersangka, terdiri dari unsur pengecer hingga aparatur pemerintah.
Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk satu ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan serta lima penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sebanyak 14 tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena telah berusia lanjut.
Robby membeberkan, di Kecamatan Bandar Petalangan, dua tersangka berperan sebagai penyuluh dan tiga lainnya sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, terdapat dua penyuluh dan tiga pengecer yang diduga terlibat.
Sedangkan di Kecamatan Pangkalan Kuras, dua penyuluh dan tiga pengecer turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, praktik penyimpangan ini berdampak langsung pada petani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, namun justru kesulitan memperoleh pupuk sesuai haknya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.
"Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tegas Robby, Kamis, 15 Januari 2026.

