RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Sidang perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang menjerat Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tembilahan, Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zainul Akmal, Muhammad Jamil, Devia Fitriana Fardika, Agus Salim, dan Muhammad Agung, menyatakan bahwa klien mereka tidak bersalah. Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukanlah murni perkara pidana, melainkan buntut dari konflik sengketa lahan ulayat masyarakat adat Pesukuan Melayu di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam uraian pledoi, penasihat hukum menguraikan bahwa Datuk Bahar Kamil merupakan ninik mamak atau pimpinan adat, sementara Sudirman Kamil adalah anak kemenakan dalam struktur masyarakat adat setempat. Keduanya disebut hanya memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat atas lahan yang selama ini disengketakan dengan pihak keluarga almarhum Syarif Naibaho.
Penasihat hukum menyoroti adanya rentetan kejanggalan sejak tahap penyidikan pada Desember 2023. Salah satu yang paling menonjol adalah perubahan pasal sangkaan yang berulang kali, mulai dari Pasal 363 KUHP hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam tuntutannya.
“Unsur-unsur tindak pidana pencurian tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan JPU melihat secara langsung Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam pemanenan, pengangkutan, penjualan, maupun penerimaan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit,” ungkap tim kuasa hukum dalam persidangan, Rabu, 14 Januari 2026.
Bahkan, JPU disebut tidak dapat menghadirkan barang bukti berupa TBS hasil pencurian di persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban. Menurut penasihat hukum, tidak pernah ditunjukkan bukti sah secara administrasi maupun perdata yang membuktikan kepemilikan atau status ahli waris atas lahan sawit seluas ratusan hektare yang dipersoalkan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa berdasarkan ketentuan agraria, penguasaan lahan pertanian dalam skala luas oleh perorangan memiliki batasan hukum yang jelas.
Tim PBH LAMR juga mengungkap fakta persidangan yang menunjukkan bahwa pihak lain, termasuk kuasa hukum masyarakat sebelumnya dan pihak tertentu, justru berperan aktif dalam mengarahkan pemanenan sawit serta menguasai hasil penjualan.
“Sementara itu, para terdakwa tidak pernah menerima uang hasil panen dan bahkan mengalami tekanan serta kekerasan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Atas dasar seluruh uraian fakta, keterangan saksi, dan analisis yuridis dalam pledoi, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Tim penasihat hukum juga meminta agar nama baik para terdakwa dipulihkan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi tersebut (replik) pada 14 Januari 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

