RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan mengambil langkah pengamanan terhadap aset kawasan wisata Danau Bandar Kayangan atau lebih dikenal dengan Danau Buatan di Kecamatan Rumbai Timur.
Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kontrak pengelolaan kawasan tersebut oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, mengatakan kontrak pengelolaan Danau Bandar Kayangan oleh PT SPP telah berakhir sejak 2 Juli 2025.
Berakhirnya kerja sama tersebut terjadi secara alami, karena masa kontrak telah selesai, tanpa adanya perjanjian pemutusan kerja sama secara khusus.
“Berdasarkan hasil pembahasan, kontrak pengelolaan Danau Bandar Kayangan oleh PT SPP diketahui telah berakhir pada 2 Juli 2025. Tidak ada pemutusan kerja sama, karena memang masa berlakunya telah selesai,” ujar Akmal, Selasa 13 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru menyimpulkan bahwa aset Danau Bandar Kayangan perlu diaudit terlebih dahulu. Audit akan dilakukan oleh Inspektorat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengetahui kondisi aset saat pengelolaan oleh PT SPP.
“Audit ini bertujuan melihat kondisi aset, termasuk bangunan dan fasilitas yang ada, sekaligus memastikan aset tersebut kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Hingga kini, Pemko Pekanbaru belum memutuskan pihak yang akan mengelola Danau Bandar Kayangan ke depan. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah pengamanan aset pascaberakhirnya kontrak pengelolaan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemko Pekanbaru akan mengirimkan surat resmi kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) untuk meminta pengamanan aset. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan ditugaskan melakukan pengamanan di kawasan Danau Bandar Kayangan.
“Pengamanan aset menjadi prioritas kami saat ini. Setelah itu, baru akan dibahas langkah pengelolaan selanjutnya,” ungkap Akmal.
Setelah proses penghitungan dan pendataan aset selesai dilakukan, pengelolaan Danau Bandar Kayangan direncanakan akan dialihkan ke Disbudpar Kota Pekanbaru. Langkah tersebut diambil guna memastikan aset daerah tetap terjaga dan terpelihara, sekaligus mempersiapkan pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut ke depan.

