Ironi di Depan Pos Polisi, Pengendara Bebas Langgar U-Turn Terlarang di Pekanbaru

Pengendara-putar-balik-di-u-turn2.jpg
Pengendara memutar balik di jalur yang telah dilarang (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski berada tidak jauh dari Pos Polisi Lalu Lintas Gurindam I, pelanggaran lalu lintas justru kerap terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pengendara roda dua maupun roda empat terlihat berbondong-bondong dengan leluasanya melanggar aturan tanpa rasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari polisi, khususnya di area U-turn depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Pantauan di lapangan, Selasa, 13 Januari 2026, banyak pengendara nekat memutar balik di jalur yang telah dilarang. Padahal, sebagian U-turn tersebut telah ditutup menggunakan pagar besi dari arah simpang Jalan Cut Nyak Dhien.

Namun kondisi itu tidak menyurutkan niat pengendara untuk tetap melintas, meski harus berhadapan langsung dengan arus kendaraan dari arah berlawanan.


Ironisnya, lokasi pelanggaran ini hanya berjarak beberapa meter dari pos polisi lalu lintas. Situasi tersebut seolah menggambarkan rendahnya kepatuhan pengendara terhadap rambu dan aturan, dan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya bisa menjadi efek jera bagi pelanggar lalu lintas. 

Akibat pelanggaran tersebut, arus lalu lintas kerap tersendat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pengendara yang melanggar sering kali memaksa masuk ke jalur berlawanan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas secara tertib.

Kondisi ini menjadi sorotan karena selain mengancam keselamatan, juga mencerminkan masih lemahnya disiplin berlalu lintas di tengah kota.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran bersama agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi contoh tertib lalu lintas.