Di Tengah Proses Hukum KPK, Beredar Surat Sumpah Bantahan Abdul Wahid

Abdul-wahid-jadi-tersangka7.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, beredar sepucuk surat bertanda tangan Abdul Wahid yang berisi sumpah dan bantahan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Surat tersebut ditujukan kepada masyarakat Riau dan diawali dengan kalimat bernuansa religius. Dalam surat itu, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf serta meminta keikhlasan masyarakat atas berbagai pemberitaan yang berkembang di media.

“Bismillahirrahmanirrahim, kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah. Wallahi, Billahi, Tallahi. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media,” tulis Abdul Wahid dalam surat tersebut, dikutip RIAU ONLINE, Senin, 12 Januari 2026.

Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan meminta fee maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN).

“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan,” tulisnya.

Abdul Wahid juga membantah adanya pertemuan khusus atau janji temu dengan pihak mana pun terkait dugaan serah terima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam kasus tersebut.


surat abdul wahidSurat bertanda tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

Selain itu, ia menegaskan kembali pernyataan sang istri terkait uang tunai yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya di Jakarta Selatan.

“Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak,” tulisnya.

Pada bagian akhir surat, mantan anggota DPR RI itu menutup pernyataannya dengan sumpah dan penegasan bernuansa religius.

“Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil. Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin,” tulis Abdul Wahid.

Sementara itu, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan kepastian hukum terhadap Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiganya telah menjalani masa penahanan sejak 3 November 2025 lalu, sementara proses penyidikan oleh KPK masih terus berlangsung.