UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3.998.179, Naik 8,6 Persen

Disdik-Tanggapi-Keluhan-Pungutan-Perpisahan-Rp700-Ribu-di-SMPN-4-Pekanbaru.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Besaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan penetapan UMK Pekanbaru 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.

“Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru ini sebenarnya sudah Rp4,1 juta,” ujar Abdul Jamal, Rabu 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja.



Dengan telah ditetapkannya UMK Pekanbaru tahun 2026, Disnaker Kota Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pasalnya, UMK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“Karena sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026, maka kita segera lakukan sosialisasi,” jelasnya.

Abdul Jamal menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan di lapangan.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Untuk tingkat kabupaten/kota, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai dengan besaran Rp4.431.174.

Selanjutnya disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317, Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327, dan Kota Pekanbaru sebesar Rp3.998.179.