Tengku Azwendi Dorong Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Siaga Bencana

DPRD-Pekanbaru-Mulai-Bahas-APBD-2026-Anggaran-Turun-Signifikan.jpg
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Unit Gerak Cepat yang siaga setiap saat untuk mengantisipasi penanggulangan bencana alam, khususnya bencana hidrometeorologi.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca ekstrem dan potensi bencana di wilayah Kota Pekanbaru, Rabu 17 Desember 2025.

Menurut Azwendi, keberadaan Satgas dan Unit Gerak Cepat sangat penting untuk memastikan respon cepat dan terkoordinasi ketika terjadi bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisasi.

“Dengan adanya keputusan Wali Kota ini, kami mendorong Pemko Pekanbaru membentuk Satgas dan Unit Gerak Cepat yang standby setiap saat untuk penanganan dan penanggulangan bencana alam,” ujar Azwendi.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru, khususnya para Ketua RT dan RW, agar terus berkoordinasi dengan unsur Linmas dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Koordinasi tersebut dinilai penting dalam menghadapi kondisi darurat serta memperkuat sistem tanggap bencana di tingkat lingkungan.


“Kami mengimbau RT dan RW untuk tetap berkoordinasi dengan Linmas dan Bhabinkamtibmas setempat dalam mengantisipasi dan menangani tanggap darurat bencana alam di Kota Pekanbaru,” katanya.

Azwendi Fajri juga menyatakan dukungannya terhadap instruksi Wali Kota Pekanbaru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah hingga batas waktu yang ditentukan. Kebijakan tersebut dinilai tepat demi memastikan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana.

“Kami sangat setuju dengan instruksi larangan ASN meninggalkan Kota Pekanbaru. Namun, jika masih ada kepala OPD atau ASN yang melanggar, maka perlu diberikan sanksi tegas, meskipun dengan alasan cuti sekalipun,” tegasnya.

Kepada masyarakat, Azwendi turut mengimbau agar tetap beraktivitas di dalam Kota Pekanbaru, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia berharap masyarakat dapat berlibur dan beraktivitas di dalam kota demi mendukung kesiapsiagaan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di Kota Pekanbaru. Jika ingin berlibur pada momen Nataru, sebaiknya tetap di dalam kota,” pungkasnya.