RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang kaki tangan Napi Lapas di Riau, RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau usai membawa barang bukti 27 kilogram sabu di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah diperiksa, terungkap keduanya mendapat upah Rp8 juta per kg.
"Tim dari Subdit I melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir inisial RF dan HR bersama barang bukti 27 kg sabu. Setelah diperiksa, mereka mengaku mendapat upah Rp8 juta per kg," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Kamis, 27 November 2025.
"Selain itu juga terungkap kalau kedua kurir ini juga pernah mengedarkan 70 kg sabu di bulan Agustus dan 20 kg di bulan Oktober," tambah Putu Yudha.
Tim kemudian melakukan pengembangan dari dua kurir yang ditangkap tersebut dan diketahui keduanya diperintahkan seorang Napi di Lapas dengan inisial AA.
"Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap AA dan ditemukan 10 unit handphone dan buku tabungan dengan nama berbeda-beda," lanjut perwira berkumis itu.
AA tidak dapat mengelak saat Polda Riau melakukan penggerebekan bersama pihak Lapas.
"AA diketahui seorang Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama (Narkoba-red)," jelas Putu Yudha.
"Kami juga masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," pungkasnya.

