RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pembangunan flyover atau jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
“Terkait dengan perkara flyover (jalan layang, red.) di Riau, tidak ada kendala,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 16 November 2025.
Sementara saat, Budi menjelaskan penahanan, pelimpahan, persidangan, hingga penuntutan, akan dilaksanakan setelah penanganan perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.(ANTARA)

