RIAU ONLINE, PEKANBARU — Maraknya aksi penanaman tiang kabel ilegal di berbagai sudut Kota Pekanbaru membuat geram kalangan legislatif.
Aksi yang dilakukan secara kucing-kucingan antara pekerja provider, warga, dan aparat itu dinilai mengancam keselamatan masyarakat, merusak tata kota, serta melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), untuk membahas langkah tegas dalam menghentikan pelanggaran tersebut.
Langkah ini diambil setelah banyak laporan warga terkait tiang-tiang kabel fiber optik yang tetap berdiri tanpa izin, meski sebelumnya DPRD dan Satpol PP telah turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, beberapa titik sudah disegel oleh aparat, namun kegiatan penanaman tetap berlanjut.
“Kita ingin masalah tiang kabel optik ini segera selesai. Sudah banyak warga yang melapor dan resah karena tiang-tiang baru terus ditanam di lingkungan mereka. Dari dua tiang, kini bisa tumbuh jadi lima sampai tujuh, menumpuk, kabelnya menjuntai rendah, dan sudah banyak memakan korban juga. Inilah yang ingin kita tuntaskan bersama,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, Jumat 7 November 2025.
Aidhil mengungkapkan, rapat pembahasan persoalan tiang kabel sebenarnya sudah digelar pada Senin lalu, namun perwakilan dari APJATEL yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Rapat lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, seperti Diskominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP.
“Kita sudah undang mereka kemarin, tapi sampai tengah hari tidak datang. Yang hadir pun tidak bisa memutuskan. Jadi rapat akan kita jadwalkan ulang pekan depan. Semua pihak kita undang agar masalah ini tuntas,” tegasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru itu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan penyedia layanan internet agar menghentikan seluruh aktivitas penanaman tiang baru sebelum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kalau belum punya izin, hentikan dulu. Jangan seenaknya menanam tiang di lingkungan warga. RT dan RW juga tidak berhak memberi izin karena itu merupakan kewenangan Pemko,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Aidhil mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi kegiatan penanaman tiang fiber optik ilegal di lingkungan mereka.
“Kalau ada warga melihat pekerja menanam tiang tanpa izin, segera laporkan atau hentikan. Jaga lingkungan kita, jangan sampai jadi hutan tiang,” ujarnya.

