Sempat Ditolak MK, Kini Purbaya Mau Sederhanakan Rp 1.000 Jadi Rp 1

Purbaya-Tegaskan-Pemerintah-Tak-Akan-Tambah-Utang-Berlebihan.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit rupiah yang sempat diwacanakan pemerintah, kembali dihidupkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan mengenai redenominasi ini sempat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai perlu kajian strategis dari pemerintah.

Purbaya, kini memasukkan rencana redenominasi ini dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Purbaya menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutannya yang dibuat lebih sederhana. Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi, seperti dilansir dari kumparan, Sabtu, 8 November 2025.

Sebelum PMK 70 2025 mencuat, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.


Menurut Zico, Pasal 5 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

“Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1 (satu rupiah)," tulis isi permohonan Zico.

Namun saat itu, MK menolak redenominasi rupiah. Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang fundamental dan perlu dilakukan kajian secara strategis.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.

MK dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.

"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.